Kembali
Memuat PDF…
Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2026
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mendefinisikan Kejadian Luar Biasa (KLB) sebagai peningkatan kasus penyakit bermakna secara epidemiologis, Wabah sebagai penyebaran cepat penyakit menular dalam skala luas, dan Krisis Kesehatan sebagai peristiwa serius yang membutuhkan respons cepat di luar kapasitas normal setempat. Ketentuan ini juga mengatur konsep situasi KLB dan Wabah yang mencakup fase kewaspadaan, penanggulangan, hingga pasca-kejadian, serta mekanisme surveilans dan deteksi dini untuk mencegah perluasan dampak kesehatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2026
- Tentang
- KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Januari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI G. SADIKIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3105
- Jumlah diDownload
- 1935
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 48
- Tanggal Pengundangan
- 21 Januari 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA