Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkes No. 9 Tahun 2025 menata ulang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Pelatihan Kesehatan di Kementerian Kesehatan untuk mendukung transformasi dan penguatan kompetensi SDM kesehatan, menggantikan regulasi sebelumnya yang sudah tidak sesuai kebutuhan. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi UPT yang dipimpin oleh Kepala Pusat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Fokus utamanya adalah mengatur tugas teknis operasional dan penunjang dalam bidang pelatihan sumber daya manusia kesehatan di lingkungan kementerian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Juli 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI G. SADIKIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 814
- Jumlah diDownload
- 441
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 582
- Tanggal Pengundangan
- 08 Agustus 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA