Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkes No. 8 Tahun 2026 mengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 untuk menata ulang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan kesehatan guna optimalisasi kinerja dan penyederhanaan birokrasi. Perubahan ini didasarkan pada perkembangan hukum terkini, khususnya terkait struktur Kementerian Kesehatan yang diatur dalam Permenkes No. 21 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Permenkes No. 17 Tahun 2025.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Juni 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI G. SADIKIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 673
- Jumlah diDownload
- 82
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 401
- Tanggal Pengundangan
- 18 Juni 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA