kementerian kehutanan
Kementerian · 39 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPermenhut Nomor 2 Tahun 2026 2026
Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan informasi geospasial tematik kehutanan sebagai alat bantu perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan di Kementerian Kehutanan. Tujuannya adalah mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses untuk mendukung perencanaan hingga pengendalian pembangunan lingkungan hidup. Ketentuan ini didasarkan pada tugas, fungsi, dan kewenangan instansi pemerintah setelah mendapat penetapan dari Kepala Badan Informasi Geospasial.
- berlakuPermenhut Nomor 1 Tahun 2026 2026
Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan mengendalikan risiko guna menjamin pencapaian tujuan organisasi Kementerian Kehutanan secara efektif dan akuntabel. Aturan ini selaras dengan sistem perencanaan, penganggaran, dan pengendalian internal pemerintah serta mendukung penerapan manajemen risiko pembangunan nasional.
- berlakuPermenhut Nomor 4 Tahun 2026 2026
Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Kehutanan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan kearsipan di Kementerian Kehutanan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, serta mewajibkan pengelolaan arsip dinamis sesuai UU Kearsipan. Ketentuan ini mencakup definisi jenis arsip (aktif, inaktif, vital, statis) serta prinsip klasifikasi dan pengkategorian berdasarkan fungsi, nilai guna, dan tingkat keamanan negara.
- berlakuPermenhut Nomor 5 Tahun 2026 2026
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 5 Tahun 2026
Permenhut No. 5 Tahun 2026 mengatur tata cara pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai ASN dan pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Kehutanan sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2025. Peraturan ini mendefinisikan istilah kunci seperti Pegawai, Tunjangan Kinerja, dan Kinerja serta menetapkan dasar hukum dan ruang lingkup pemberiannya.
- berlakuPermenhut Nomor 6 Tahun 2026 2026
Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca di sektor kehutanan untuk mendukung komitmen nasional (NDC) dan Persetujuan Paris. Mekanisme ini mengatur jual beli unit karbon yang dihasilkan dari kegiatan mitigasi perubahan iklim, seperti pengurangan emisi atau peningkatan penyerapan karbon, guna mengurangi dampak pemanasan global.
- berlakuPermenhut Nomor 7 Tahun 2026 2026
Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2026
Permenhut No. 7 Tahun 2026 menyederhanakan ketentuan pemanfaatan jasa lingkungan karbon di kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan taman buru untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Perubahan ini menyesuaikan aturan sebelumnya (Permenhut No. 27 Tahun 2025) dengan perkembangan regulasi terbaru seperti UU Cipta Kerja dan instrumen nilai ekonomi karbon. Tujuannya adalah mempermudah implementasi sambil tetap menjaga kelestarian lingkungan.
- berlakuPermenhut Nomor 8 Tahun 2026 2026
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011 2030
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan arahan makro pemanfaatan ruang dan potensi kawasan hutan untuk pembangunan nasional dalam jangka 20 tahun (2011-2030) yang mencakup rencana kawasan hutan skala nasional dan peta rencana kehutanan. Penyusunan peraturan ini dilakukan untuk menyesuaikan rencana kehutanan sebelumnya dengan tantangan global, perubahan kebijakan, serta perkembangan kelembagaan kehutanan.
- berlakuPermenhut Nomor 9 Tahun 2026 2026
Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 9 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Kementerian Kehutanan dengan membentuk Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan sebagai unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri. Pembentukan unit ini didasarkan pada kebutuhan pengelolaan ekosistem hutan secara komprehensif, terintegrasi, dan efektif, serta telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri PANRB.
- berlakuPermenhut Nomor 1 Tahun 2025 2025
Tata Naskah Dinas Kementerian Kehutanan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2025
Permenhut No. 1 Tahun 2025 menetapkan aturan baku mengenai jenis, susunan, bentuk, serta prosedur pembuatan dan pengendalian naskah dinas di Kementerian Kehutanan untuk menjamin ketertiban dan efektivitas komunikasi kedinasan. Peraturan ini menggantikan pedoman sebelumnya akibat perubahan struktur organisasi Kementerian Kehutanan dan menjadi acuan wajib bagi seluruh unit kerja dalam menyusun dokumen resmi.
- berlakuPermenhut Nomor 2 Tahun 2025 2025
Harga Patokan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu untuk Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan harga patokan untuk hasil hutan kayu dan bukan kayu sebagai dasar penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna mengoptimalkan penerimaan negara. Ketentuan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 terkait jenis dan tarif PNBP pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- berlakuPermenhut Nomor 5 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja dua unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, yaitu Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) dan Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH). BPDAS bertugas menyusun rencana pengelolaan DAS, penguatan kelembagaan, konservasi tanah, serta rehabilitasi hutan dan lahan, sementara BPTH fokus pada perbenihan tanaman hutan. Kedua unit tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
- berlakuPermenhut Nomor 3 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan BPKH sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktur Jenderal yang bertugas mengukuhkan kawasan hutan, menyiapkan data perencanaan dan peruntukan hutan, serta mengelola informasi sumber daya hutan. Dalam pelaksanaannya, BPKH menyelenggarakan fungsi teknis mulai dari penataan dan pemetaan batas kawasan hutan, inventarisasi penguasaan tanah, hingga penilaian teknis untuk perizinan dan pelepasan kawasan hutan.
- berlakuPermenhut Nomor 4 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja dua unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal KSDAE, yaitu UPT Taman Nasional dan UPT Konservasi Sumber Daya Alam, yang masing-masing dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal. UPT TN bertugas mengelola konservasi di taman nasional, sedangkan UPT KSDA menangani konservasi di cagar alam, suaka margasatwa, dan area pelestarian lainnya.
- berlakuPermenhut Nomor 6 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Lestari
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktur Jenderal Kementerian Kehutanan yang bertugas memfasilitasi penyusunan rencana pengelolaan hutan serta memantau dan mengevaluasi pemanfaatannya. BPHL juga menyelenggarakan fungsi dalam kerja sama konsesi, penatausahaan hasil hutan, serta penilaian kinerja dan pengembangan profesi tenaga teknis kehutanan.
- berlakuPermenhut Nomor 9 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 9 Tahun 2025
Permenhut No. 9 Tahun 2025 menetapkan struktur organisasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui dua unit pelaksana teknis, yaitu Balai P2SDM yang fokus pada penyuluhan, pelatihan, dan uji kompetensi, serta SMKKN yang menangani pendidikan menengah kejuruan kehutanan. Kedua unit ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan penunjang di bidang sumber daya manusia kehutanan.
- berlakuPermenhut Nomor 7 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2025
Permenhut No. 7 Tahun 2025 mengatur organisasi dan tata kerja Balai Perhutanan Sosial sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktur Jenderal Kementerian Kehutanan yang bertugas melakukan verifikasi teknis, pemetaan konflik tenurial, serta fasilitasi pendampingan dan pengembangan usaha perhutanan sosial.
- berlakuPermenhut Nomor 8 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja dua unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, yaitu Balai Gakkumhut yang bertugas menangani pelanggaran hukum kehutanan, dan Balai Dalkarhut yang fokus pada pengendalian kebakaran hutan. Kedua unit tersebut berada di bawah tanggung jawab langsung Direktur Jenderal dan dipimpin masing-masing oleh seorang kepala.
- berlakuPermenhut Nomor 10 Tahun 2025 2025
Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 10 Tahun 2025
Permenhut No. 10 Tahun 2025 menggantikan peraturan lama untuk mengatur mekanisme penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Kehutanan yang tidak bersifat sosial. Peraturan ini menetapkan definisi bantuan pemerintah serta dokumen-dokumen pendukung seperti DIPA dan SPP sebagai acuan pelaksanaan anggaran.
- berlakuPermenhut Nomor 11 Tahun 2025 2025
Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian, pelaksanaan, dan pengelolaan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kehutanan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia. Aturan ini didasarkan pada kebutuhan pengembangan karier PNS serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN dan pemberian tugas belajar.
- berlakuPermenhut Nomor 12 Tahun 2025 2025
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 12 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang belum mencakup aspek konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem serta dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- berlakuPermenhut Nomor 13 Tahun 2025 2025
Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka pengelolaan dan penanganan konflik kepentingan di Kementerian Kehutanan untuk menjamin tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta berorientasi pada pelayanan yang akuntabel dan kompeten. Instrumen ini dikembangkan sebagai turunan dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 dan didasarkan pada berbagai undang-undang terkait administrasi pemerintahan, pencegahan korupsi, serta hukum kehutanan yang berlaku.
- berlakuPermenhut Nomor 15 Tahun 2025 2025
Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 15 Tahun 2025
Permenhut No. 15 Tahun 2025 mengatur tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pelepasan kawasan hutan. Peraturan ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum terkait penyelesaian kewajiban pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- berlakuPermenhut Nomor 14 Tahun 2025 2025
Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 14 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan, penentuan, dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan, dengan kewajiban pembayaran yang berbeda tergantung kecukupan luas kawasan hutan di provinsi masing-masing.
- berlakuPermenhut Nomor 16 Tahun 2025 2025
Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Perbenihan Tanaman Hutan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 16 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sektor perbenihan tanaman hutan, mencakup definisi benih, bibit, serta pelaku usaha yang terkait. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 dan bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dari layanan atau pemanfaatan sumber daya di bidang perbenihan hutan.
- berlakuPermenhut Nomor 18 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Kementerian Kehutanan Tahun 2025 2029
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 18 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Kehutanan untuk periode 5 tahun (2025-2029) sebagai penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional. Dokumen ini menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri sebelumnya terkait rencana strategis periode 2020-2024.
- berlakuPermenhut Nomor 17 Tahun 2025 2025
Pembagian Kelas Tiket Masuk Pengunjung Wisata Alam di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam untuk Pengenaan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 17 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pembagian kelas tiket masuk untuk pengunjung di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam sebagai dasar pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ketentuan ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional sesuai dengan jenis dan tarif yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- berlakuPermenhut Nomor 19 Tahun 2025 2025
Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 19 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mekanisme pengawasan intern di Kementerian Kehutanan melalui proses audit, evaluasi, dan pemantauan untuk memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan efektif, efisien, dan sesuai peraturan perundang-undangan guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Fokus utamanya adalah memberikan keyakinan memadai kepada pimpinan bahwa organisasi mencapai tujuannya melalui sistem pengendalian intern yang terintegrasi, termasuk manajemen risiko dan kepatuhan terhadap SPIP.
- berlakuPermenhut Nomor 21 Tahun 2025 2025
Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 21 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan standar pelayanan informasi publik di Kementerian Kehutanan untuk menjamin hak masyarakat atas akses informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Ketentuan ini mengatur definisi informasi, data, serta kewajiban badan publik dalam menyediakan dan menerbitkan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan kepentingan publik.
- berlakuPermenhut Nomor 20 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 20 Tahun 2025
Permenhut No. 20 Tahun 2025 mengubah ketentuan Permen LHK No. 7 Tahun 2021 untuk menertibkan perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun tanpa izin kehutanan melalui mekanisme penguasaan kembali dan pelepasan kawasan hutan. Perubahan ini juga menyesuaikan beberapa pasal dalam peraturan sebelumnya agar selaras dengan perkembangan hukum terkini, termasuk PP No. 45 Tahun 2025 tentang sanksi administratif di bidang kehutanan.
- berlakuPermenhut Nomor 24 Tahun 2025 2025
Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 24 Tahun 2025
Permenhut No. 24 Tahun 2025 mewajibkan produk hasil hutan impor dilengkapi dokumen penjaminan legalitas untuk memastikan asal-usulnya legal dari hulu hingga pemasaran. Aturan ini berlaku bagi semua pelaku usaha yang mengimpor produk hasil hutan, baik untuk penggunaan sendiri maupun diperdagangkan, dengan syarat tetap menjaga kelestarian sumber daya.