Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja dua unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, yaitu Balai Gakkumhut yang bertugas menangani pelanggaran hukum kehutanan, dan Balai Dalkarhut yang fokus pada pengendalian kebakaran hutan. Kedua unit tersebut berada di bawah tanggung jawab langsung Direktur Jenderal dan dipimpin masing-masing oleh seorang kepala.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEHUTANAN
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2025
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Maret 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- RAJA JULI ANTONI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1291
- Jumlah diDownload
- 558
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 219
- Tanggal Pengundangan
- 21 Maret 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA