Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 14 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan, penentuan, dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan, dengan kewajiban pembayaran yang berbeda tergantung kecukupan luas kawasan hutan di provinsi masing-masing.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEHUTANAN
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Juli 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- RAJA JULI ANTONI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1242
- Jumlah diDownload
- 1091
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 554
- Tanggal Pengundangan
- 29 Juli 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA