Kembali
Memuat PDF…
Harga Patokan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu untuk Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan harga patokan untuk hasil hutan kayu dan bukan kayu sebagai dasar penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna mengoptimalkan penerimaan negara. Ketentuan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 terkait jenis dan tarif PNBP pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEHUTANAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Tentang
- HARGA PATOKAN HASIL HUTAN KAYU DAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU UNTUK PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Februari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- RAJA JULI ANTONI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1670
- Jumlah diDownload
- 653
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 163
- Tanggal Pengundangan
- 07 Maret 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA