Kembali
Memuat PDF…
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 12 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang belum mencakup aspek konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem serta dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEHUTANAN
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Juni 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- RAJA JULI ANTONI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 832
- Jumlah diDownload
- 375
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 466
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juli 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA