Kembali
Memuat PDF…
Permenhut Nomor 12 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian kehutanan 2025 berlaku

Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 12 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang belum mencakup aspek konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem serta dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor
12
Tahun
2025
Tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Juni 2025
Pejabat yang Menetapkan
RAJA JULI ANTONI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
832
Jumlah diDownload
375
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
466
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah