Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 9 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Kementerian Kehutanan dengan membentuk Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan sebagai unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri. Pembentukan unit ini didasarkan pada kebutuhan pengelolaan ekosistem hutan secara komprehensif, terintegrasi, dan efektif, serta telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri PANRB.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEHUTANAN
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Juli 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- RAJA JULI ANTONI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 209
- Jumlah diDownload
- 94
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 468
- Tanggal Pengundangan
- 13 Juli 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA