Kembali
Memuat PDF…
Permenhut Nomor 4 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian kehutanan 2025 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 4 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja dua unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal KSDAE, yaitu UPT Taman Nasional dan UPT Konservasi Sumber Daya Alam, yang masing-masing dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal. UPT TN bertugas mengelola konservasi di taman nasional, sedangkan UPT KSDA menangani konservasi di cagar alam, suaka margasatwa, dan area pelestarian lainnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor
4
Tahun
2025
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2025
Pejabat yang Menetapkan
RAJA JULI ANTONI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1022
Jumlah diDownload
413
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
215
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah