Kembali
Memuat PDF…
Permenhut Nomor 16 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian kehutanan 2025 berlaku

Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Perbenihan Tanaman Hutan

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 16 Tahun 2025

dilihat 3× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sektor perbenihan tanaman hutan, mencakup definisi benih, bibit, serta pelaku usaha yang terkait. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 dan bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dari layanan atau pemanfaatan sumber daya di bidang perbenihan hutan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor
16
Tahun
2025
Tentang
TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2025
Pejabat yang Menetapkan
RAJA JULI ANTONI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
709
Jumlah diDownload
343
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
606
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah