Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Perbenihan Tanaman Hutan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 16 Tahun 2025
dilihat 3× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sektor perbenihan tanaman hutan, mencakup definisi benih, bibit, serta pelaku usaha yang terkait. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 dan bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dari layanan atau pemanfaatan sumber daya di bidang perbenihan hutan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEHUTANAN
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2025
- Tentang
- TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Agustus 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- RAJA JULI ANTONI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 709
- Jumlah diDownload
- 343
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 606
- Tanggal Pengundangan
- 19 Agustus 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA