Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 15 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenhut No. 15 Tahun 2025 mengatur tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pelepasan kawasan hutan. Peraturan ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum terkait penyelesaian kewajiban pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEHUTANAN
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Juli 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- RAJA JULI ANTONI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1013
- Jumlah diDownload
- 390
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 555
- Tanggal Pengundangan
- 29 Juli 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA