Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 3 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan BPKH sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktur Jenderal yang bertugas mengukuhkan kawasan hutan, menyiapkan data perencanaan dan peruntukan hutan, serta mengelola informasi sumber daya hutan. Dalam pelaksanaannya, BPKH menyelenggarakan fungsi teknis mulai dari penataan dan pemetaan batas kawasan hutan, inventarisasi penguasaan tanah, hingga penilaian teknis untuk perizinan dan pelepasan kawasan hutan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEHUTANAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Maret 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- RAJA JULI ANTONI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 984
- Jumlah diDownload
- 360
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 214
- Tanggal Pengundangan
- 21 Maret 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA