Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca di sektor kehutanan untuk mendukung komitmen nasional (NDC) dan Persetujuan Paris. Mekanisme ini mengatur jual beli unit karbon yang dihasilkan dari kegiatan mitigasi perubahan iklim, seperti pengurangan emisi atau peningkatan penyerapan karbon, guna mengurangi dampak pemanasan global.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEHUTANAN
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 April 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- RAJA JULI ANTONI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2285
- Jumlah diDownload
- 2449
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 238
- Tanggal Pengundangan
- 13 April 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA