Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenhut No. 7 Tahun 2026 menyederhanakan ketentuan pemanfaatan jasa lingkungan karbon di kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan taman buru untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Perubahan ini menyesuaikan aturan sebelumnya (Permenhut No. 27 Tahun 2025) dengan perkembangan regulasi terbaru seperti UU Cipta Kerja dan instrumen nilai ekonomi karbon. Tujuannya adalah mempermudah implementasi sambil tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEHUTANAN
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 27 TAHUN 2025 TENTANG PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM KAWASAN PELESTARIAN ALAM DAN TAMAN BURU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 April 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- RAJA JULI ANTONI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 691
- Jumlah diDownload
- 138
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 256
- Tanggal Pengundangan
- 21 April 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA