Kembali
Memuat PDF…
Permenhut Nomor 5 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian kehutanan 2025 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 5 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja dua unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, yaitu Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) dan Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH). BPDAS bertugas menyusun rencana pengelolaan DAS, penguatan kelembagaan, konservasi tanah, serta rehabilitasi hutan dan lahan, sementara BPTH fokus pada perbenihan tanaman hutan. Kedua unit tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor
5
Tahun
2025
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2025
Pejabat yang Menetapkan
RAJA JULI ANTONI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
855
Jumlah diDownload
352
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
216
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah