Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 5 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja dua unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, yaitu Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) dan Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH). BPDAS bertugas menyusun rencana pengelolaan DAS, penguatan kelembagaan, konservasi tanah, serta rehabilitasi hutan dan lahan, sementara BPTH fokus pada perbenihan tanaman hutan. Kedua unit tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEHUTANAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2025
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Maret 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- RAJA JULI ANTONI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 855
- Jumlah diDownload
- 352
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 216
- Tanggal Pengundangan
- 21 Maret 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA