Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 12 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperbarui definisi usaha ketenagalistrikan dengan mencakup pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan, serta meningkatkan pelayanan penyambungan listrik ke konsumen tegangan rendah. Perubahan ini juga bertujuan mengatasi kekurangan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia dalam pembangunan dan pemasangan instalasi listrik tegangan rendah di berbagai daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
12
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 April 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1206
Jumlah diDownload
318
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
706
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah