Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 12 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2016 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperbarui definisi usaha ketenagalistrikan dengan mencakup pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan, serta meningkatkan pelayanan penyambungan listrik ke konsumen tegangan rendah. Perubahan ini juga bertujuan mengatasi kekurangan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia dalam pembangunan dan pemasangan instalasi listrik tegangan rendah di berbagai daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 April 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1206
- Jumlah diDownload
- 318
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 706
- Tanggal Pengundangan
- 04 Mei 2016