Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 23 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2016 berlaku
Pembubaran Unit Pengendali Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini membubarkan Unit Pengendali Kinerja (UPK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan mengembalikan fungsinya, aset negara, serta pegawai yang sebelumnya bekerja di unit tersebut kepada Sekretariat Jenderal Kementerian. Kepala UPK KESDM wajib menyelesaikan pelaporan tugas dan koordinasi pengembalian aset kepada Sekretaris Jenderal dalam waktu paling lambat satu bulan sejak peraturan berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pembubaran Unit Pengendali Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Agustus 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6988
- Jumlah diDownload
- 320
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1328
- Tanggal Pengundangan
- 06 September 2016