Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 23 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2016 berlaku

Pembubaran Unit Pengendali Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini membubarkan Unit Pengendali Kinerja (UPK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan mengembalikan fungsinya, aset negara, serta pegawai yang sebelumnya bekerja di unit tersebut kepada Sekretariat Jenderal Kementerian. Kepala UPK KESDM wajib menyelesaikan pelaporan tugas dan koordinasi pengembalian aset kepada Sekretaris Jenderal dalam waktu paling lambat satu bulan sejak peraturan berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
23
Tahun
2016
Tentang
Pembubaran Unit Pengendali Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6988
Jumlah diDownload
320
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1328
Tanggal Pengundangan
06 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah