Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 37 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2016 berlaku
Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penawaran kepemilikan 10% (Participating Interest) bagi daerah dan nasional pada wilayah kerja minyak dan gas bumi dalam Kontrak Kerja Sama. Tujuannya adalah meningkatkan peran serta lokal dan nasional serta melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 November 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10052
- Jumlah diDownload
- 522
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1795
- Tanggal Pengundangan
- 29 November 2016