Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 37 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2016 berlaku

Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penawaran kepemilikan 10% (Participating Interest) bagi daerah dan nasional pada wilayah kerja minyak dan gas bumi dalam Kontrak Kerja Sama. Tujuannya adalah meningkatkan peran serta lokal dan nasional serta melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
37
Tahun
2016
Tentang
Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 November 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10052
Jumlah diDownload
522
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1795
Tanggal Pengundangan
29 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah