Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 31 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2016 berlaku

Organisasi Dan Tata Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kementerian ESDM yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup kewenangannya. Tujuannya adalah untuk memastikan koordinasi dan optimalisasi pelaksanaan tugas penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan undang-undang terkait sektor energi dan sumber daya mineral.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
31
Tahun
2016
Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2687
Jumlah diDownload
382
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1610
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah