Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 14 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2016 berlaku

Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan usaha jasa konservasi energi sebagai kegiatan perencanaan, pelaksanaan, hingga verifikasi efisiensi energi yang dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia. Tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, dan efisien untuk melestarikan serta meningkatkan pemanfaatan sumber daya energi dalam negeri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
14
Tahun
2016
Tentang
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1915
Jumlah diDownload
336
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
848
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah