Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 14 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2016 berlaku
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan usaha jasa konservasi energi sebagai kegiatan perencanaan, pelaksanaan, hingga verifikasi efisiensi energi yang dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia. Tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, dan efisien untuk melestarikan serta meningkatkan pemanfaatan sumber daya energi dalam negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1915
- Jumlah diDownload
- 336
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 848
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juni 2016