Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 15 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2016 dicabut
Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pemberian layanan perizinan investasi untuk infrastruktur di sektor energi dan sumber daya mineral diselesaikan dalam waktu maksimal 3 jam guna mempercepat kemudahan bagi penanam modal. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait minyak dan gas, penanaman modal, pelayanan publik, serta peraturan presiden dan menteri sebelumnya yang mengatur tata cara perizinan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Juni 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
- Jumlah dilihat
- 4619
- Jumlah diDownload
- 393
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 978
- Tanggal Pengundangan
- 30 Juni 2016