Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 15 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2016 dicabut

Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pemberian layanan perizinan investasi untuk infrastruktur di sektor energi dan sumber daya mineral diselesaikan dalam waktu maksimal 3 jam guna mempercepat kemudahan bagi penanam modal. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait minyak dan gas, penanaman modal, pelayanan publik, serta peraturan presiden dan menteri sebelumnya yang mengatur tata cara perizinan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
15
Tahun
2016
Tentang
Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Jumlah dilihat
4619
Jumlah diDownload
393
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
978
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah