Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 05 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2016 berlaku
Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral hasil pengolahan dan pemurnian ke luar negeri, serta mencabut Permen 11 Tahun 2014 yang sebelumnya berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 05
- Tahun
- 2016
- Tentang
- TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN REKOMENDASI PELAKSANAAN PENJUALAN MINERAL KE LUAR NEGERI HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Februari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9295
- Jumlah diDownload
- 339
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 185
- Tanggal Pengundangan
- 05 Februari 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2014