Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 45 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2016 berlaku

Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Transmisi Tenaga Listrik Subbidang Pembangunan dan Pemasangan, Subbidang Pemeriksaan dan Pengujian, Subbidang Pengoperasian, Subbidang Pemeliharaan, dan Subbidang Asesor Ketenagalistrikan

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2016

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan dan memberlakukan standar kompetensi untuk tenaga teknik ketenagalistrikan di bidang transmisi, mencakup lima subbidang: pembangunan dan pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pengoperasian, pemeliharaan, serta asesor ketenagalistrikan. Ketentuan ini didasarkan pada perubahan peraturan perundang-undangan terkait klasifikasi usaha penunjang tenaga listrik dan hasil forum konsensus sebelumnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
45
Tahun
2016
Tentang
Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Transmisi Tenaga Listrik Subbidang Pembangunan dan Pemasangan, Subbidang Pemeriksaan dan Pengujian, Subbidang Pengoperasian, Subbidang Pemeliharaan, dan Subbidang Asesor Ketenagalistrikan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9339
Jumlah diDownload
414
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
2110
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah