Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 21 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2016 dicabut

Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dari pembangkit berbasis biomassa dan biogas untuk mendukung target energi terbarukan nasional. Ketentuan ini merupakan peninjauan ulang terhadap aturan sebelumnya (Permen ESDM No. 27 Tahun 2014) guna mendorong pemanfaatan bahan baku biomassa dan biogas.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
21
Tahun
2016
Tentang
Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Batubara Untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (excess Power)
Jumlah dilihat
1267
Jumlah diDownload
380
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1129
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2016

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah