Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 11 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2025 berlaku
Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan kegiatan prospeksi, eksplorasi, dan eksploitasi mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional yang berada di luar yurisdiksi Indonesia. Kegiatan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi Hukum Laut PBB 1982, Persetujuan Pelaksanaan, dan mandat Otoritas Dasar Laut Internasional demi kepentingan umat manusia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 April 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- BAHLIL LAHADALIA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1508
- Jumlah diDownload
- 506
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 266
- Tanggal Pengundangan
- 17 April 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA