Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 11 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2025 berlaku

Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2025

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan kegiatan prospeksi, eksplorasi, dan eksploitasi mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional yang berada di luar yurisdiksi Indonesia. Kegiatan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi Hukum Laut PBB 1982, Persetujuan Pelaksanaan, dan mandat Otoritas Dasar Laut Internasional demi kepentingan umat manusia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
11
Tahun
2025
Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 April 2025
Pejabat yang Menetapkan
BAHLIL LAHADALIA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1508
Jumlah diDownload
506
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
266
Tanggal Pengundangan
17 April 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah