Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 7 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2026 berlaku

Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kewajiban pelaku usaha di sektor energi dan sumber daya mineral untuk memiliki perizinan berbasis risiko (PBBR) yang diproses secara elektronik melalui Sistem OSS. Kewajiban ini berlaku untuk seluruh kegiatan usaha di sektor tersebut, termasuk perizinan pendukung (PB UMKU) yang juga harus terintegrasi dalam sistem.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
7
Tahun
2026
Tentang
Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2026
Pejabat yang Menetapkan
BAHLIL LAHADALIA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
842
Jumlah diDownload
121
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
385
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah