Kembali
Memuat PDF…
Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban pelaku usaha di sektor energi dan sumber daya mineral untuk memiliki perizinan berbasis risiko (PBBR) yang diproses secara elektronik melalui Sistem OSS. Kewajiban ini berlaku untuk seluruh kegiatan usaha di sektor tersebut, termasuk perizinan pendukung (PB UMKU) yang juga harus terintegrasi dalam sistem.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Juni 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- BAHLIL LAHADALIA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 842
- Jumlah diDownload
- 121
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 385
- Tanggal Pengundangan
- 12 Juni 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA