Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan penawaran kepemilikan 10% (Participating Interest) pada wilayah kerja minyak dan gas bumi untuk optimalisasi peran daerah, nasional, serta meningkatkan daya tarik investasi kegiatan usaha hulu. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian aturan sebelumnya guna mendukung efektivitas pengelolaan sumber daya energi di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Januari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- BAHLIL LAHADALIA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1438
- Jumlah diDownload
- 600
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 3
- Tanggal Pengundangan
- 06 Januari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA