Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permen ESDM No. 6 Tahun 2025 merevisi aturan sebelumnya untuk mengakomodasi kendala "keadaan kahar" yang menghambat operasional penuh fasilitas pemurnian mineral logam, dengan tujuan menjaga manfaat ekonomi dan penerimaan negara. Perubahan ini memberikan penyesuaian ketentuan bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus agar proses perbaikan dan percepatan operasional fasilitas yang terhambat dapat segera dilakukan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Maret 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- BAHLIL LAHADALIA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 875
- Jumlah diDownload
- 437
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 149
- Tanggal Pengundangan
- 05 Maret 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA