Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 6 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2026 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Penyampaian dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2026

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Permen ESDM No. 6 Tahun 2026 mengubah Permen No. 17 Tahun 2025 untuk mewajibkan pelaporan kegiatan pencampuran batubara secara akuntabel guna menjaga kualitas dan penerimaan negara, serta menyempurnakan ketentuan perbaikan administratif pada evaluasi RKA.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
6
Tahun
2026
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Penyampaian dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2026
Pejabat yang Menetapkan
BAHLIL LAHADALIA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
795
Jumlah diDownload
118
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
384
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah