Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Penyampaian dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2026
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Permen ESDM No. 6 Tahun 2026 mengubah Permen No. 17 Tahun 2025 untuk mewajibkan pelaporan kegiatan pencampuran batubara secara akuntabel guna menjaga kualitas dan penerimaan negara, serta menyempurnakan ketentuan perbaikan administratif pada evaluasi RKA.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Penyampaian dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Juni 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- BAHLIL LAHADALIA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 795
- Jumlah diDownload
- 118
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 384
- Tanggal Pengundangan
- 12 Juni 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA