Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 3 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2026 berlaku

Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan perusahaan bioenergi kelapa sawit di Indonesia untuk mengikuti sertifikasi ISPO guna menjamin aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan produknya. Sertifikasi ini dilakukan oleh lembaga independen (LSISPO) dan mencakup penilaian terhadap tata kelola serta rantai pasok bahan bakar nabati, biomassa, atau biogas berbasis kelapa sawit.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
3
Tahun
2026
Tentang
Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Januari 2026
Pejabat yang Menetapkan
BAHLIL LAHADALIA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1820
Jumlah diDownload
31
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
51
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah