Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pengenaan, penghitungan, pembayaran, dan/atau penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Ditjen Mineral dan Batubara, mencakup dana hasil produksi batubara serta penjualan hasil tambang. Aturan ini didasarkan pada regulasi terkait jenis dan tarif PNBP serta perlakuan perpajakan di sektor pertambangan batubara. Tujuannya adalah mengoptimalkan pengelolaan PNBP di lingkungan Kementerian ESDM.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Maret 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- BAHLIL LAHADALIA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 877
- Jumlah diDownload
- 642
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 258
- Tanggal Pengundangan
- 15 April 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA