Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 9 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2025 berlaku

Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2025

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara pengenaan, penghitungan, pembayaran, dan/atau penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Ditjen Mineral dan Batubara, mencakup dana hasil produksi batubara serta penjualan hasil tambang. Aturan ini didasarkan pada regulasi terkait jenis dan tarif PNBP serta perlakuan perpajakan di sektor pertambangan batubara. Tujuannya adalah mengoptimalkan pengelolaan PNBP di lingkungan Kementerian ESDM.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
9
Tahun
2025
Tentang
Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2025
Pejabat yang Menetapkan
BAHLIL LAHADALIA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
877
Jumlah diDownload
642
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
258
Tanggal Pengundangan
15 April 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah