Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri Pertambangan Nomor 04 P M Pertamb 1973 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Perairan dalam Kegiatan Eksplorasi dan atau Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Pertambangan Nomor 04/P/M/Pertamb/1973 terkait pencegahan dan penanggulangan pencemaran perairan dalam kegiatan minyak dan gas bumi karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa regulasi lama tidak lagi relevan dengan dinamika usaha minyak dan gas bumi saat ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Pencabutan Peraturan Menteri Pertambangan Nomor 04 P M Pertamb 1973 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Perairan dalam Kegiatan Eksplorasi dan atau Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Juni 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- BAHLIL LAHADALIA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 634
- Jumlah diDownload
- 63
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 398
- Tanggal Pengundangan
- 18 Juni 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA