Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 7 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permendesa No. 7 Tahun 2017 mengubah satuan biaya honorarium untuk Tenaga Ahli (TA) dan Asisten Tenaga Ahli (AsTa) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Perubahan ini dilakukan sebagai penyesuaian atas instruksi Menteri Keuangan terkait biaya tenaga ahli pada tahun 2017.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Mei 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7409
- Jumlah diDownload
- 436
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 763
- Tanggal Pengundangan
- 30 Mei 2017