Pedoman Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permendesa No. 22 Tahun 2017 menetapkan pedoman penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mendukung reformasi birokrasi serta mewujudkan akuntabilitas dan transparansi kinerja. Peraturan ini mengatur mekanisme penyusunan, pelaporan, dan evaluasi kinerja instansi berdasarkan dasar hukum yang berlaku, termasuk UU Keuangan Negara dan PP tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan melalui sistem penilaian kinerja yang terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pedoman Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3191
- Jumlah diDownload
- 309
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1809
- Tanggal Pengundangan
- 19 Desember 2017