Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 22 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017 berlaku

Pedoman Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permendesa No. 22 Tahun 2017 menetapkan pedoman penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mendukung reformasi birokrasi serta mewujudkan akuntabilitas dan transparansi kinerja. Peraturan ini mengatur mekanisme penyusunan, pelaporan, dan evaluasi kinerja instansi berdasarkan dasar hukum yang berlaku, termasuk UU Keuangan Negara dan PP tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan melalui sistem penilaian kinerja yang terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor
22
Tahun
2017
Tentang
Pedoman Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3191
Jumlah diDownload
309
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1809
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah