Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 11 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017 berlaku

Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2017

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap secara sukarela. Fokus utamanya adalah pada pengelolaan wilayah pengembangan transmigrasi sebagai kawasan budidaya yang berfungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor
11
Tahun
2017
Tentang
Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2277
Jumlah diDownload
441
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1027
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah