Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 9 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017 berlaku

Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2017

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur petunjuk operasional penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi bidang transportasi tahun anggaran 2017 untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah tertinggal, perbatasan, transmigrasi, dan kepulauan yang terisolir. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perimbangan Keuangan, UU Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri terkait Dana Alokasi Khusus. Tujuannya adalah memastikan kelancaran pelaksanaan pembiayaan kegiatan transportasi yang menjadi urusan daerah sesuai prioritas nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor
9
Tahun
2017
Tentang
Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7810
Jumlah diDownload
361
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
855
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah