Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 9 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017 berlaku
Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur petunjuk operasional penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi bidang transportasi tahun anggaran 2017 untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah tertinggal, perbatasan, transmigrasi, dan kepulauan yang terisolir. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perimbangan Keuangan, UU Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri terkait Dana Alokasi Khusus. Tujuannya adalah memastikan kelancaran pelaksanaan pembiayaan kegiatan transportasi yang menjadi urusan daerah sesuai prioritas nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2017
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Juni 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7810
- Jumlah diDownload
- 361
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 855
- Tanggal Pengundangan
- 19 Juni 2017