Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang timbul akibat kelalaian atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kekayaan negara. Pedoman ini mengatur mekanisme penuntutan dan penyelesaian ganti rugi terhadap pejabat atau pegawai negeri yang menyebabkan kerugian tersebut, dengan dasar hukum dari berbagai undang-undang keuangan negara dan peraturan perundang-undangan terkait. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan kekayaan negara dilakukan secara profesional dan akuntabel, serta kerugian negara dapat diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Agustus 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Jumlah dilihat
- 9216
- Jumlah diDownload
- 561
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1168
- Tanggal Pengundangan
- 24 Agustus 2017