Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 17 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017 dicabut

Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang timbul akibat kelalaian atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kekayaan negara. Pedoman ini mengatur mekanisme penuntutan dan penyelesaian ganti rugi terhadap pejabat atau pegawai negeri yang menyebabkan kerugian tersebut, dengan dasar hukum dari berbagai undang-undang keuangan negara dan peraturan perundang-undangan terkait. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan kekayaan negara dilakukan secara profesional dan akuntabel, serta kerugian negara dapat diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor
17
Tahun
2017
Tentang
Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Agustus 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Jumlah dilihat
9216
Jumlah diDownload
561
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1168
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah