Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 21 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017 dicabut
Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing. Mekanisme ini didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2016 dan bertujuan untuk menyesuaikan kualifikasi pegawai dengan tuntutan jabatan fungsional tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Melalui Penyesuaian/Inpassing
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 November 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Melalui Penyesuaian
- Jumlah dilihat
- 3861
- Jumlah diDownload
- 353
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1631
- Tanggal Pengundangan
- 17 November 2017