Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 5 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017 berlaku

Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman bagi setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) guna mewujudkan reformasi birokrasi yang efektif, efisien, produktif, dan akuntabel. Penyusunan SOP ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pelayanan publik, transparansi, dan reformasi birokrasi, serta peraturan menteri sebelumnya. Tujuannya adalah memastikan kesesuaian antara tugas, tanggung jawab, dan kompetensi pegawai dengan proses administrasi pemerintahan yang dijalankan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor
5
Tahun
2017
Tentang
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 April 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8396
Jumlah diDownload
501
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
553
Tanggal Pengundangan
07 April 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah