Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 5 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017 berlaku
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) guna mewujudkan reformasi birokrasi yang efektif, efisien, produktif, dan akuntabel. Penyusunan SOP ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pelayanan publik, transparansi, dan reformasi birokrasi, serta peraturan menteri sebelumnya. Tujuannya adalah memastikan kesesuaian antara tugas, tanggung jawab, dan kompetensi pegawai dengan proses administrasi pemerintahan yang dijalankan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 April 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8396
- Jumlah diDownload
- 501
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 553
- Tanggal Pengundangan
- 07 April 2016