Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 10 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017 dicabut

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Pejabat Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk melaporkan Harta Kekayaan mereka guna mencegah korupsi dan membangun integritas ASN. Kewajiban pelaporan ini didasarkan pada UU tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan korupsi dan manajemen ASN.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor
10
Tahun
2017
Tentang
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Jumlah dilihat
6419
Jumlah diDownload
343
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
943
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah