Kembali
Memuat PDF…
Penyusunan dan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional
Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kewajiban BAZNAS menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang harus disahkan oleh Menteri Agama, dengan tenggat waktu paling lambat 31 Oktober tahun anggaran sebelumnya. Isi RKAT wajib mencakup realisasi tahun berjalan (seperti pengumpulan, penyaluran, dan jumlah muzaki/mustahik) serta rencana tahunan berikutnya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Oktober 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4668
- Jumlah diDownload
- 445
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1144
- Tanggal Pengundangan
- 11 Oktober 2021