Kembali
Memuat PDF…
Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pembentukan, tugas, dan struktur organisasi Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menilai kompetensi dan kelayakan LPH. Tim ini terdiri dari unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara, serta memiliki masa kerja selama 4 tahun dengan tugas utama merumuskan kebijakan, melakukan sosialisasi, dan melaksanakan akreditasi sesuai standar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TIM AKREDITASI LEMBAGA PEMERIKSA HALAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Juli 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6574
- Jumlah diDownload
- 432
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 763
- Tanggal Pengundangan
- 01 Juli 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA