Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 12 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian agama 2021 berlaku

Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2021

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pembentukan, tugas, dan struktur organisasi Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menilai kompetensi dan kelayakan LPH. Tim ini terdiri dari unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara, serta memiliki masa kerja selama 4 tahun dengan tugas utama merumuskan kebijakan, melakukan sosialisasi, dan melaksanakan akreditasi sesuai standar.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
12
Tahun
2021
Tentang
TIM AKREDITASI LEMBAGA PEMERIKSA HALAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6574
Jumlah diDownload
432
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
763
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2021
Pejabat Pengundangan
WIDODO EKATJAHJANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah