Kembali
Memuat PDF…
Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha untuk penyelenggaraan perjalanan ibadah Umrah dan Haji Khusus sebagai bagian dari perizinan berbasis risiko yang dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan menggantikan ketentuan sebelumnya yang bertentangan, dengan standar detail tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2021
- Tentang
- STANDAR KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH DAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6427
- Jumlah diDownload
- 503
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 263
- Tanggal Pengundangan
- 01 April 2021