Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur, tugas, dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan yang berada di bawah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Kemenag. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga administrasi serta tenaga teknis keagamaan melalui penyusunan rencana, pelaksanaan, evaluasi, dan urusan administrasi. Unit ini diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan serta Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2021
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEAGAMAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Agustus 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5483
- Jumlah diDownload
- 432
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 933
- Tanggal Pengundangan
- 13 Agustus 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO