Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 15 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian agama 2021 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan

Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan struktur, tugas, dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan yang berada di bawah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Kemenag. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga administrasi serta tenaga teknis keagamaan melalui penyusunan rencana, pelaksanaan, evaluasi, dan urusan administrasi. Unit ini diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan serta Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
15
Tahun
2021
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEAGAMAAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5483
Jumlah diDownload
432
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
933
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah