Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Pertimbangan untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan yang Memiliki Kekhususan di Bidang Keagamaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kewajiban organisasi kemasyarakatan yang memiliki kekhususan di bidang keagamaan untuk memperoleh pertimbangan dari Kementerian Agama sebelum pengesahan badan hukumnya oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa organisasi tersebut telah memenuhi aspek-aspek keagamaan yang relevan sebelum status hukumnya diberikan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PEMBERIAN PERTIMBANGAN UNTUK PENGESAHAN BADAN HUKUM ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG MEMILIKI KEKHUSUSAN DI BIDANG KEAGAMAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Agustus 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3729
- Jumlah diDownload
- 686
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 989
- Tanggal Pengundangan
- 31 Agustus 2021