Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 19 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian agama 2021 berlaku

Pemberian Pertimbangan untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan yang Memiliki Kekhususan di Bidang Keagamaan

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2021

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kewajiban organisasi kemasyarakatan yang memiliki kekhususan di bidang keagamaan untuk memperoleh pertimbangan dari Kementerian Agama sebelum pengesahan badan hukumnya oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa organisasi tersebut telah memenuhi aspek-aspek keagamaan yang relevan sebelum status hukumnya diberikan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
19
Tahun
2021
Tentang
PEMBERIAN PERTIMBANGAN UNTUK PENGESAHAN BADAN HUKUM ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG MEMILIKI KEKHUSUSAN DI BIDANG KEAGAMAAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3729
Jumlah diDownload
686
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
989
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah