Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 14 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian agama 2021 berlaku

Dewan Pertimbangan Kepegawaian

Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini membentuk Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DPK) di Kementerian Agama untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai ASN. DPK bertugas memberikan pertimbangan terkait kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai ASN, baik yang berupa ucapan, tulisan, maupun perbuatan di dalam maupun di luar jam kerja. Peraturan ini menggantikan Permenag Nomor 2 Tahun 2014 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan kepegawaian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
14
Tahun
2021
Tentang
DEWAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10554
Jumlah diDownload
402
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
875
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah