Kembali
Memuat PDF…
Dewan Pertimbangan Kepegawaian
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini membentuk Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DPK) di Kementerian Agama untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai ASN. DPK bertugas memberikan pertimbangan terkait kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai ASN, baik yang berupa ucapan, tulisan, maupun perbuatan di dalam maupun di luar jam kerja. Peraturan ini menggantikan Permenag Nomor 2 Tahun 2014 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan kepegawaian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2021
- Tentang
- DEWAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Juli 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10554
- Jumlah diDownload
- 402
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 875
- Tanggal Pengundangan
- 30 Juli 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2014