Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang dilaksanakan langsung oleh Menteri Agama dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan umum. Istilah kunci yang didefinisikan mencakup jemaah, biaya perjalanan (Bipih), biaya penyelenggaraan (BPIH), petugas penyelenggara (PPIH), serta sistem komputerisasi terpadu (Siskohat) untuk mengelola data dan kuota haji.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Juli 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 14046
- Jumlah diDownload
- 1345
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 874
- Tanggal Pengundangan
- 30 Juli 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO