Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 13 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian agama 2021 berlaku

Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang dilaksanakan langsung oleh Menteri Agama dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan umum. Istilah kunci yang didefinisikan mencakup jemaah, biaya perjalanan (Bipih), biaya penyelenggaraan (BPIH), petugas penyelenggara (PPIH), serta sistem komputerisasi terpadu (Siskohat) untuk mengelola data dan kuota haji.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
13
Tahun
2021
Tentang
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
14046
Jumlah diDownload
1345
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
874
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah