Kembali
Memuat PDF…
Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenag No. 20 Tahun 2021 mengatur kewajiban pelaku usaha mikro dan kecil untuk menyatakan kehalalan produknya melalui Pernyataan Pelaku Usaha, yang merupakan bentuk penyederhanaan sertifikasi halal bagi skala usaha tersebut. Peraturan ini mendefinisikan produk halal sebagai barang/jasa yang sesuai syariat Islam dan menetapkan bahwa kepastian hukum kehalalan dibuktikan dengan sertifikat dari BPJPH atau pernyataan pelaku usaha untuk kategori UMKM.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2021
- Tentang
- SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 September 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- YAQUT CHOLIL QOUMAS
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6731
- Jumlah diDownload
- 635
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1043
- Tanggal Pengundangan
- 14 September 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO