Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 20 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian agama 2021 berlaku

Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenag No. 20 Tahun 2021 mengatur kewajiban pelaku usaha mikro dan kecil untuk menyatakan kehalalan produknya melalui Pernyataan Pelaku Usaha, yang merupakan bentuk penyederhanaan sertifikasi halal bagi skala usaha tersebut. Peraturan ini mendefinisikan produk halal sebagai barang/jasa yang sesuai syariat Islam dan menetapkan bahwa kepastian hukum kehalalan dibuktikan dengan sertifikat dari BPJPH atau pernyataan pelaku usaha untuk kategori UMKM.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
20
Tahun
2021
Tentang
SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 September 2021
Pejabat yang Menetapkan
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6731
Jumlah diDownload
635
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1043
Tanggal Pengundangan
14 September 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah