Kembali
Memuat PDF…
Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenag No. 13 Tahun 2022 menetapkan kewajiban bagi Auditor Halal dan Penyelia Halal untuk memiliki sertifikat pelatihan dan/atau kompetensi guna menjamin kehalalan produk. Peraturan ini mengatur definisi peran serta mekanisme sertifikasi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi untuk memastikan standar kompetensi dalam pemeriksaan dan pengawasan proses produk halal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI AUDITOR HALAL DAN PENYELIA HALAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 September 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9808
- Jumlah diDownload
- 465
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 848
- Tanggal Pengundangan
- 05 September 2022